Download; Undang-Undang Pemerintah Indonesia Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

>> Wednesday, June 15, 2011



Sebenarnya, telah cukup lama saya memperoleh pertanyaan dari teman-teman saya, baik itu ketika saya online di facebook, friendster, chatting bahkan ada yang mengirim Email tentang masalah ini.

Pertanyaan kawan-kawan adalah; tentang keamanan bertransaksi secara online, mereka masih ragu apakah transaksi kita terlindungi secara hukum atau tidak.

Tapi untuk posting tentang UU-ITE sering terlupakan... :)
Saya tidak meragukan terhadap rekan-rekan blogger, pastinya sudah mengetahui hal ini.
Tapi bagi rekan-rekan yang lain yang belum mencoba melakukan transaksi di internet, hal ini barangkali cukup menimbulkan keraguan.
Bagaimana tidak, kita bertransaksi dengan orang yang kadang-kadang belum kita kenal sama sekali, tiba-tiba kita mengirimkan uang untuk membeli sebuah barang.
Nah lho... barangnya nyampai apa tidak ya... :)
jangan-jangan, uang hilang barang nggak datang..... :)

Apalagi jika kita sampaikan beberapa info tentang alat bayar secara online (money e-currency) seperti Paypal, Alertpay, LibertyReserve, dan lain-lain.
Yang ada malah tambah bingung, beneran itu uangnya bisa ditarik ke Bank kita di Indonesia, atau hanya sebuah kebohongan online (scam).
Hmmm.... bagaimana dengan anda, apakah punya pertanyaan sama....?  :)

JANGAN KUATIR, sebenarnya secara umum kita dilindung pemerintah, asalkan kita benar-benar melakukan transaksi dengan bukti, bukan judi online ya.....
Walaupun memang, potensi penipuan tetap ada dan cukup besar. Tapi hal itu kembali terhadap individu masing-masing.
Soalnya, kasus-kasus penipuan bukan saja dilakukan secara online, melainkan dalam keseharian kita yang otomatis tanpa melibatkan koneksi internet, kasus penipuan tetap saja ada.

Yaaaaaah... namanya juga orang jahat.... tidak mengenal apapun.... bangsa sendiri juga di EMBAT emang KEPARAT.... :(


Inilah cuplikan dari Pasal I UU-ITE, Pemerintah Indonesia.
1) Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2) Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer,dan/ataumediaelektroniklainnya.
3) Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

Jadi jangan ragu lagi, bagi yang suka berbisnis secara online, baik itu gratisan atau yang berbayar. Transaksi-transaksi kita aman kok... dan terlindung secara hukum.

Anda dapat mendownload UU-ITE selengkapnya gratis disini.
Trik mempercepat download disini.

Semoga bermanfaat.

Baca Juga Artikel Lainnya



0 komentar:

Post a Comment

Komentar Anda Kebanggaan Untuk Kami

@ 2009-2011 all right reserved kisundamedal. Merupakan bagian dari Dedencakra Line Group.

  © Blogger template Simple n' Sweet by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP